Minggu, 14 Desember 2014

PASAL 77 UU No 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ, DAN REALISASINYA





Di Indonesia  Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Surat izin mengemudi atau SIM adalah kewajiban untuk pengendara, jangan berfikir takut jika ada razia, toh kenyataan yang sudah ketika tertangkap razia kita bisa membayar denda atau uang damai dalam tanda kutip langsung ditempat, yang pastinya duit itu juga akan masuk kekantung polisi,apa kita rela duit kita masuk sejumlah oknum polisi,,? tapi jika kita tidak membayar motor/STNK kita yang akan ditahan, dan kita akan melakukan sidang, sidang untuk kasus SIM/STNK setau saya biasanya 1 minggu dan atau 10 hari dari kejadian razia tersebut, lama prosesnya belum calo, ribet lagi kita dibuatnya. itu hal wajar, tapi ketika kita terlibat dalam kecelakaan tunggal atau kecelakaan beruntun, ditambah sepeda motor tersebut dapat kita pinjam,motor tertahan di kantor polisi, repot kan !!
Memang tidak dipungkiri terkadang rasa malas mengantri dan ribetnya administrasi pembuatan sim apalagi SIM dibuat berdasar domisili kelahiran,membuat kita Malas untuk memprosesnya terlebih adanya calo kanan dan kiri membut kita enggan mengurusnya walau SIM mati sekalipun, tapi berfikirlah logis bagaimana dan andai saja kita bisa menyiapkan payung sebelum datang hujan, saya rasa itu hal wajib dalam mengantisipasi. Ketahuilah angka kecelakaan di Indonesia setiap tahun bertambah,edukasi kepada pengendara motor dalam proses pembuatan SIM adalah mutlak kita pahami,sekali lagi setidaknya kita bisa mengantisipasi adanya hal yang tidak kita inginkan.di DKI Jakarta sendiri biaya pembuatan SIM baru untuk SIM A adalah 120.000,- dan untuk SIM C adalah Rp. 100.000,- ditambah pembelian asuransi adalah 30.000,-.
Dalam ranah hukum ketentuan pidana bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin mengemudi adalah tertuang pada pasal 106 ayat 5 kurungan pidana paling lama 1 bulan dan denda sebesar 250.000,- dan pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi adalah kurungan selama 4 bulan denda 1.000.000,- tertuang pada pasal 281 UU no. 2 tahun 2009.


Tidak usah melihat Ketidaktertiban dalam hal yang sering kita jumpai di jalanan, mulailah dari diri sendiri sudah sangat istimewa, mencegah lebih baik daripada mengobati, rasa malas akan ribetnya pengurusan SIM setidaknya bisa kita sisihkan demi kewajiban dan keselamatan kita pribadi dijalanan. Banyak jasa pembuatan SIM di ibukota Jakarta ini, mau tidak mau kita harus merogoh kocek lebih banyak jika akan memakai jasa mereka, atau kita akan Membeli SIM dalam tanda kutip, terlepas dari apakah kita akan memakai jasa pembuatan SIM atau kita akan mengurus sendiri atau kita akan Membeli dalam tanda kutip, SIM wajib kita punya agar tidak ada rasa was-was ketika kita berkendara,dan agar kasus kecelakaan dan rentetan kecelakaan akibat menghindari razia bisa kita hindari dan setidaknya secara tidak langsung kita bisa minimalisir korban kecelakaan.