Di Indonesia Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan
identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan
administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan
terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan
jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal
77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Surat izin mengemudi atau SIM adalah
kewajiban untuk pengendara, jangan berfikir takut jika ada razia, toh kenyataan
yang sudah ketika tertangkap razia kita bisa membayar denda atau uang damai
dalam tanda kutip langsung ditempat, yang pastinya duit itu juga akan masuk
kekantung polisi,apa
kita rela duit kita masuk sejumlah oknum polisi,,? tapi
jika kita tidak membayar motor/STNK kita yang akan ditahan, dan kita akan
melakukan sidang, sidang untuk kasus SIM/STNK setau saya biasanya 1 minggu dan
atau 10 hari dari kejadian razia tersebut, lama prosesnya belum calo, ribet
lagi kita dibuatnya. itu hal wajar, tapi ketika kita terlibat dalam kecelakaan
tunggal atau kecelakaan beruntun, ditambah sepeda motor tersebut dapat kita
pinjam,motor tertahan di kantor polisi, repot kan
!!
Memang
tidak dipungkiri terkadang rasa malas mengantri dan ribetnya administrasi
pembuatan sim apalagi SIM dibuat berdasar domisili kelahiran,membuat kita Malas
untuk memprosesnya terlebih adanya calo kanan dan kiri membut kita enggan
mengurusnya walau SIM mati sekalipun, tapi berfikirlah logis bagaimana dan
andai saja kita bisa menyiapkan payung sebelum datang hujan, saya rasa itu hal
wajib dalam mengantisipasi. Ketahuilah angka kecelakaan di Indonesia setiap
tahun bertambah,edukasi kepada pengendara motor dalam proses pembuatan SIM
adalah mutlak kita pahami,sekali lagi setidaknya kita bisa mengantisipasi
adanya hal yang tidak kita inginkan.di DKI Jakarta sendiri biaya pembuatan SIM
baru untuk SIM A adalah 120.000,- dan untuk SIM C adalah Rp. 100.000,- ditambah
pembelian asuransi adalah 30.000,-.
Dalam ranah hukum ketentuan
pidana bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin mengemudi adalah
tertuang pada pasal 106 ayat 5 kurungan pidana paling lama 1 bulan dan denda
sebesar 250.000,- dan pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi
adalah kurungan selama 4 bulan denda 1.000.000,- tertuang pada pasal 281 UU no.
2 tahun 2009.
Tidak usah melihat Ketidaktertiban dalam hal
yang sering kita jumpai di jalanan, mulailah dari diri sendiri sudah sangat
istimewa, mencegah lebih baik daripada mengobati, rasa malas akan ribetnya
pengurusan SIM setidaknya bisa kita sisihkan demi kewajiban dan keselamatan
kita pribadi dijalanan. Banyak
jasa pembuatan SIM di ibukota Jakarta ini, mau tidak mau kita harus merogoh
kocek lebih banyak jika akan memakai jasa mereka, atau kita akan
Membeli SIM dalam tanda kutip, terlepas dari apakah kita akan memakai jasa
pembuatan SIM atau kita akan mengurus sendiri atau kita akan
Membeli dalam tanda kutip, SIM wajib kita punya agar tidak ada rasa was-was
ketika kita berkendara,dan agar kasus kecelakaan dan
rentetan kecelakaan akibat menghindari razia bisa kita hindari dan setidaknya
secara tidak langsung kita bisa minimalisir korban kecelakaan.