Minggu, 14 Desember 2014

PASAL 77 UU No 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ, DAN REALISASINYA





Di Indonesia  Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Surat izin mengemudi atau SIM adalah kewajiban untuk pengendara, jangan berfikir takut jika ada razia, toh kenyataan yang sudah ketika tertangkap razia kita bisa membayar denda atau uang damai dalam tanda kutip langsung ditempat, yang pastinya duit itu juga akan masuk kekantung polisi,apa kita rela duit kita masuk sejumlah oknum polisi,,? tapi jika kita tidak membayar motor/STNK kita yang akan ditahan, dan kita akan melakukan sidang, sidang untuk kasus SIM/STNK setau saya biasanya 1 minggu dan atau 10 hari dari kejadian razia tersebut, lama prosesnya belum calo, ribet lagi kita dibuatnya. itu hal wajar, tapi ketika kita terlibat dalam kecelakaan tunggal atau kecelakaan beruntun, ditambah sepeda motor tersebut dapat kita pinjam,motor tertahan di kantor polisi, repot kan !!
Memang tidak dipungkiri terkadang rasa malas mengantri dan ribetnya administrasi pembuatan sim apalagi SIM dibuat berdasar domisili kelahiran,membuat kita Malas untuk memprosesnya terlebih adanya calo kanan dan kiri membut kita enggan mengurusnya walau SIM mati sekalipun, tapi berfikirlah logis bagaimana dan andai saja kita bisa menyiapkan payung sebelum datang hujan, saya rasa itu hal wajib dalam mengantisipasi. Ketahuilah angka kecelakaan di Indonesia setiap tahun bertambah,edukasi kepada pengendara motor dalam proses pembuatan SIM adalah mutlak kita pahami,sekali lagi setidaknya kita bisa mengantisipasi adanya hal yang tidak kita inginkan.di DKI Jakarta sendiri biaya pembuatan SIM baru untuk SIM A adalah 120.000,- dan untuk SIM C adalah Rp. 100.000,- ditambah pembelian asuransi adalah 30.000,-.
Dalam ranah hukum ketentuan pidana bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin mengemudi adalah tertuang pada pasal 106 ayat 5 kurungan pidana paling lama 1 bulan dan denda sebesar 250.000,- dan pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi adalah kurungan selama 4 bulan denda 1.000.000,- tertuang pada pasal 281 UU no. 2 tahun 2009.


Tidak usah melihat Ketidaktertiban dalam hal yang sering kita jumpai di jalanan, mulailah dari diri sendiri sudah sangat istimewa, mencegah lebih baik daripada mengobati, rasa malas akan ribetnya pengurusan SIM setidaknya bisa kita sisihkan demi kewajiban dan keselamatan kita pribadi dijalanan. Banyak jasa pembuatan SIM di ibukota Jakarta ini, mau tidak mau kita harus merogoh kocek lebih banyak jika akan memakai jasa mereka, atau kita akan Membeli SIM dalam tanda kutip, terlepas dari apakah kita akan memakai jasa pembuatan SIM atau kita akan mengurus sendiri atau kita akan Membeli dalam tanda kutip, SIM wajib kita punya agar tidak ada rasa was-was ketika kita berkendara,dan agar kasus kecelakaan dan rentetan kecelakaan akibat menghindari razia bisa kita hindari dan setidaknya secara tidak langsung kita bisa minimalisir korban kecelakaan.

Jumat, 17 Januari 2014

ini yang Bahaya!!!

Mereka Tak Takut Bahaya!

13765735651285001221
13765736111592419412
Perhatikan selimut bayi yang menempel di roda sepeda motor…
137657381859934372913765738672098478128137657391148344998
137657397717601027461376574012127396231413765740452094253507
13765742486835702741376574309136876386413765743732070723268
Hari raya lebaran, bagi masyarakat kita sudah menjadi tradisi mudik yang sulit dilepaskan. Hanya pada saat lebaranlah seluruh handai taulan dan sanak keluarga bisa berkumpul bersama. Bukan hanya untuk saling memaafkan setelah puasa selama sebulan penuh. Tetapi juga saling berbagi sehingga keakraban semakin erat dan tidak terputus hubungan kekeluargaan. Orang Jawa mengatakan: ora kepaten obor.
Maka apa pun harus dilakukan untuk dapat berkumpul bersama keluarga atau beranjang sana kepada sanak keluarga di tempat lain. Tak ada rotan akar pun jadi. Tak punya mobil atau uang untuk sekedar menyewa kendaraan yang layak maka naik mobil dengan bak terbuka atau pick up bukan masalah. Bahkan naik kendaraan roda dua dengan 4 atau 5 penumpang sekaligus, terpaksa harus dilakukan.
Apakah mereka tak menyadari bahwa ini amat membahayakan bagi mereka? Ternyata, mereka pun menyadari sepenuhnya namun mereka tak bisa berbuat apa-apa.
13765744211884566407
Istirahat di dekat rumah kami. Malu? Barangkali…
1376574712248584058137657475220095125991376574852743948847
1376574904734296527137657494254905327913765749701613488703
“Sejatosipun nggih bahaya, nanging mboten wonten kendaraan ingkang ngantos mlebet dusun. Kepeksa ngenten niki…. ( Sebenarnya ya behaya, tetapi tak ada kendaraan yang mau masuk ke pedesaan. Terpaksa seperti ini )” kata salah satu pengemudi kendaraan roda dua yang istirahat di depan halaman rumah kami di desa untuk posko darurat peristirahatan para pemudik lokal.
Menurut catatan penulis dalam kurun waktu delapan jam pada hari raya ke dua, kendaraan roda dua yang membawa lebih dari 2 orang lebih ada sekitar 615 kendaraan roda dua! Rinciannya 365 kendaraan roda dua membawa 3 penumpang.Membawa 4 penumpang ada 159 kendaraan. Membawa 5 penumpang ada 91 kendaraan. Sedangkan mobil pick up yang membawa penumpang dengan bak terbuka ada 13 kendaraan.
Keadaan kadang memang ‘memaksa’ untuk bersanding dengan bahaya. Namun keselamatan tetaplah harus menjadi faktor utama dalam berkendara.
Apa yang dapat kita lakukan untuk mereka?
13765750531174608040137657511799443721413765751561790100699
137657518615519889781376575213189565826913765752492069281537
1376575442188366293113765754914361273201376575519599778851
137657554813450044001376575582181717941413765756062010831150
137657563946367997913765756621398437215137657569316179473
1376575723199332068137657581595366270213765758621887088380
Hati-hati di jalan. Persiapkan dan periksa kendaraan dengan baik….

Kamis, 16 Januari 2014

Mengenal Standar Emisi


Mengenal Standar Emisi Euro 1 sampai dengan Euro 6








Standar emisi EURO bisa kita definisikan sebagai Standar gas buang kendaraan versi eropa. Di Indonesia sendiri Standar emisi EURO baru sampai standar EURO 3. Sering kita lihat di body bus atau kendaraan lainnya tertulis EURO 2, EURO 3/ EURO NG, di Eropa sendiri tempat asal standar emisi EURO sudah sampai EURO 5 (diterapkan sejak September 2010), dan EURO 6 (rencananya mulai September 2015).

Standar emisi EURO dirintis mulai tahun 1992. Tahun 1996 standar emisi EURO 2 diperkenalkan dengan sasaran kendaraan jenis bus dan truk. Standarisasi EURO dijalankan dengan penuh ketelitian dan dilakukan secara bertahap. Jika standarisasi ini dijalankan secara sembarangan bisa kita bayangkan betapa rusaknya kualitas udara kita saat ini. Walaupun di Indonesia standar EURO sudah mencapai EURO 3, tapi banyak sekali kendaraan pribadi atau umum yang masih dengan standar emisi EURO 1. Standar emisi ini sangat berperan sekali dalam kelestarian lingkungan khususnya kualitas udara.

Dengan penggunaan EURO 3 akan memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik masyarakat, konsumen otomotif, maupun pemerintah dan industri. Bagi konsumen, jelas penggunaan standar Euro 3 akan menjadikan kendaraan hemat bahan bakar. Yang lebih penting, emisi gas buangnya pun jadi sedikit, sehingga lebih ramah lingkungan. Dengan kendaraan lebih ramah lingkungan dan hemat bahan bakar, masyarakat bisa mengurangi ongkos belanja bahan bakar dan beban biaya kesehatan akibat penurunan kualitas udara.

Meningkatnya pertumbuhan jumlah kendaraan di berbagai belahan dunia dapat menimbulkan persoalan serius, yaitu terjadinya meningkatnya pemanasan global, antara lain dipicu oleh tidak terkendalinya gas buang yang disemburkan milyaran kendaraan tersebut.

Peranan standar emisi ini sangat penting sekali, hal yang mempengaruhi gas buang juga adalah kualitas bahan bakar yang kita produksi. BBM yang diproduksi di Indonesia sendiri hanya mempunyai kualitas standar emisi EURO 2. Untuk itulah Indonesia belum meningkatkan standar emisi ke EURO 4.

Sebagai masyarakat bumi yang baik sudah seharusnya kita menghargai apa yang bumi kita berikan terhadap kehidupan kita. Dengan memenuhi standar emisi gas buang, setidaknya sudah berusaha untuk menekan emisi gas buang dan turut menjaga lingkungan. Dalam hal ini sebenarnya pemanasan global tidak hanya diakibatkan oleh berkurangnya ruang hijau, namun juga oleh polusi yang ditimbulkan dari asap kendaraan yang pekat hitam dan sangat merusak. Mari kita jaga lingkungan agar tetap sehat dan asri.

Catatan :
Pada umumnya kendaraan (mobil berbahan bakar bensin) dapat dibagi 3 kategori:
System Carburator (Carb)
System Elektronic Fuel Injection (EFI)
System Catalyst (Cat)



Dibawah ini adalah Emisi Gas Buang Standard EURO:

Emisi CO (Carbon monoxide)
Mesin Carb 1,5- 3,5 %

EFI 0,5- 1,5 %

Cat 0,0- 0,2 %

Catatan: CO makin kecil, bensin makin irit.

CO mengenai campuran bensin dengan udara.



Emisi HC (Hydro carbon)


Mesin Carb 200 - 400 % ppm

EFI 50- 200 % ppm

Cat 0 - 50 % ppm

Catatan : HC makin kecil , pembakaran makin sempurna.

HC mengenai proses pembakaran yg menyisakan lebih atau sedikit bahan bakar mentah (gas yg tdk terbakar setelah gagal pengapian) yg terbuang.



Emisi CO2 (Carbondioxide)

Mesin Carb 12 - 15 %

EFI 12 - 16 %

Cat 12 - 17 %

Catatan : CO2 makin tinggi, semakin sempurna pembakaran, makin bagus akselerasinya.

CO2 mengenai efisiensi pembakaran & kinerja mesin.

Kalau kadar CO2 rendah menandakan kerak di blok mesin sdh pekat, kudu overhaul engine.

Ingat rumus kimia : C2H18 (bensin) + O2 (udara) >>> CO2 (gas lemas) + H2O (air)

Indikasi knalpot mengeluarkan air, itu berarti kinerja mesin & pembakarannya masih baik.



Emisi O2 (Oxygen)

Mesin Carb 0,5 - 2 %

EFI 0,5 - 2 %

Cat 0 %

Catatan : O2 makin tinggi menandakan knalpot ada masalah, baik itu bocor atau mampet.

O2 mengenai gas buang yg mengindikasikan pembakaran miskin (lean combustion) atau sebaliknya.



Standard Indonesia (sumber pemprov DKI 2006) :

Mesin Carb Max CO 3,5 %

Max HC 800 % ppm

Mesin EFI Max CO 2,5 %

Max HC 500 % ppm


Miris Gan Kualitas BBM Indonesia Kalah Dengan Afrika dan India

Emisi dan standar Bahan Bakar Minyak di Indonesia Indonesia ketinggalan dari negara lain di dunia. Jika di Indonesia standarnya masih Euro2, negara lain sudah mengarah ke Euro4 dan Euro5, Afrika saja sudah Euro4, India saja sekarang sudah Euro4, dia lompat dari Euro2.

Padahal mesin- mesin kendaraan saat ini sudah meminta spesifikasi bahan bakar yang bagus. Akibatnya beberapa mobil harus batal masuk ke Indonesia atau dipertimbangkan lagi oleh ATPM. Pemerintah mengaku kesulitan untuk menekan konsumsi BBM subsidi. Masyarakat masih lebih memilih BBM murah meskipun kualitasnya tidak memenuhi untuk kendaraan yang dipakainya.

Sebenarnya kalau pakai BBM non bersubsidi itu lebih untung karena mesin tidak cepat rusak, pembakaran lebih sempurna. Tapi orang lebih banyak mempertimbangkan aspek keekonomian, Seperti diketahui, saat ini harga BBM non subsidi seperti pertamax berada di sekitar Rp 8.600 per liter. Sedangkan BBM subsidi Rp 4.500 per liter.

Seperti diketahui, realisasi konsumsi BBM bersubsidi sudah mencapai 34 juta KL dari Januari hingga Oktober 2011, melebihi kuota dalam APBN-P 2011. Peningkatan konsumsi terutama disebabkan karena peningkatan jumlah kendaraan motor yang signifikan.



APA BEDANYA HELM YANG SNI, DOT & SNELL ya??

APA BEDANYA HELM YANG SNI, DOT & SNELL ya??


VS



Selang beberapa waktu setelah marak terdengar tentang UU penganjuran memakai helm yang ber-SNI, saya langsung mengecek helm yang biasa sehari-hari saya gunakan. Merk helm saya sih sudah tercantum sebagai salah satu helm yang diakuin sudah ber SNI. Tapi selidik punya selidik, kok ya label SNI nya gak saya temukan. Dah di puter-puter, dah di bolak balik, atas bawah, kanan kiri, luar dalem.. kok yah gak ketemu logo itu. Teman sekantor yang  memiliki helm fullface sejenis saya pun berlaku sama, tidak menemukan logo SNI. Padahal setelah dilihat dan diamati, helm kami ini helm yang cukup kuat, dan sangat aman dipakai berkendara.

Memang yah ternyata fenomena sertifikasi helm ala BSN (Badan Standarisasi Nasional) yang mengharuskan logo SNI pada helm yang dipakai para pengendara motor memberikan polemik tersendiri. semua orang sibuk berbenah dan melihat apakah helm yang dipakai sudah memenuhi syarat tersebut atau tidak, sehingga pencanangan helm SNI ini membuat beberapa pihak yang pro tapi tidak sedikit juga yang kontra. 

Sebagian besar yang pro adalah mereka yang mendambakan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara. 
Bukan berarti yang kontra tidak, dan tidak juga mereka bermaksud menentang atau tidak mau berpartisipasi mensukseskan program pengurangan tingkat kecelakan berlalu lintas, akan tetapi sebagian besar dari mereka tidak menyetujui karena lebih memahami standar yg ditetapkan oleh SNI itu dirasa masih dibawah standar luar, terutama para bikers yang memiliki helm2 impor yang mengerti benar masalah kualitas dan teknologi helm berstandar internasional, tentunya sanga menyesalkan akan keputusan tersebut.




Nah kalau lagi ketiban sial, misalnya ada razia, dan kebetulan polisinya tidak tahu menahu permasalahan merk helm import, habislah mereka. Padahal helm impor itu biasanya sudah memiliki standarisasi masing2 dari negara asalnya. Dan bukan berarti tdk ada label SNI nya lantas helm mereka tidak aman.

Helm kami memang tidak ditemukan logo SNI, akan tetapi kami menemukan stiker bertuliskan DOT&SNELL. Broswing sana sini, ternyata saya menemukan apa arti stiker saya tersebut. Oleh karena itu, ada baiknya kita mengulas sedikit tentang badan standarisasi yang tertera di sebagian helm impor yang banyak beredar di Indonesia seperti DOT dan SNELL



DOT



Apa sih DOT itu? DOT adalah kepanjangan dari “Departemen Of Tranportation” atau Departemen transportasi nya US. DOT telah menetapkan standar helm yang  (sedemikian rupa sehingga) boleh beredar di US, dan standar itu mengharuskan para produsen-produsen helm melakukan uji kelayakan atas produknya masing-masing, apabila mau memenuhi pasar di US. Setelah mereka merasa sudah memenuhi standar, maka stiker DOT ini mereka tempel sendiri. Jadi bisa di simpulkan bahwa DOT itu merupakan “self claim” dari pabrik helm tersebut. 


Sehingga jika merk-merk terkenal seperti AGV, Shoei, Arai, Airoh, Nolan, dll yang telah tertempel stiker DOT ini, bisa dipastikan kalau stiker itu benar adanya, alias asli gak bohong-bohongan atau Cuma aspal (asli tapi palsu). Hal ini dikarenakan apabila helm-helm yang telah tertempel stiker DOT itu masuk ke US, secara random helm itu akan di uji oleh laboraturium DOT yang dilaksanakan oleh NHTSA (National Highway Traffic Safety Association) apakah sudah benar memenuhi standar mereka, dan jika tidak lulus (meskipun sudah tertempel stiker DOT) ancamannya merk tersebut di Blacklist. *namun mungkin pada kenyataannya, tetap saja terjadi banyak penyimpangan banyak produsen2 yg tidak bertanggung-jawab, menempelkan stiker2 DOT itu ke helmnya (padahal tidak pernah di test atau dibuat sesuai dengan standar DOT). Hal ini mreka lakukan agar produknya laku.


SNELL


Bagi yang belum tahu, SNELL MEMORIAL FOUNDATION merupakan lembaga institusi standar independen yang tidak terikat pada regulasi Negara. Lembaga ini diakui memiliki standar tinggi dan didukung oleh banyak pabrikan helm kelas dunia. Bahkan SNELL melakukan pengujian lebih ketat dari standar pemerintah US. SNELL bahkan memiliki spesifikasi yang sangat spesifik meliputi tipe dan ukuran.
Bagi mereka yang telalh lulus uji standarisasi SNELL harus meregistrasi/melaporkan ke pihak SNELL. Mereka punya website dengan list tipe2 helm yg lulus SNELL. Dan mereka juga punya stiker hologram khusus yg ditempel di bagian dalam helm.

Ada beberapa produsen helm yang menempelkan stiker "SNELL homologated"... yg artinya "sudah sesuai atau disamakan dengan test SNELL". Produsen yang menempel stiker ini biasanya yang malas untuk register di Snell Foundation, karena pada saat registrasi mereka dikenakan biaya yang lumayan malah, sehingga mereka memilih untuk melakukan tes sendiri di pabrik mereka yang telah disesuaikan dengan standar yang ditetapkan SNELL.



Sebetulnya helm dengan sertifikasi SNELL dan DOT merupakan sertifikasi yang diakui oleh International dan diadopsi oleh 50 negara besar di dunia diantaranya negara-negara Eropa, Amerika dan Jepang. 
Lantas apakah helm dengan standar SNI jauh lebih aman daripada standar SNELL atau DOT?







Helm (dari bahasa BElanda : Helm) adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik. Helm motor dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok yaitu helm separuh kepala (half face), tiga perempat (open face) dan penuh (full face). Helm yang memberikan perlindungan yang paling baik adalah helm penuh karena seluruh kepada dilindungi dari benturan. (Wikipedia)

Sementara kualifikasi helm yang memenuhi aturan SNI adalah helm terbuka (open face) dan tertutup (full face). helm terbuka memiliki konstruksi bagian yang menutup kepala sampai dengan bagian leher dan menutup depan kuping, sedangkan full face memiliki bentuk helm yang menutup kepala atas, bagian leher dan bagian mulut.  Helm yang standar harus memiliki tempurung, lapisan pelindung bagian dalam untuk menyerap energi benturan, pelindung muka, bantalan kenyamanan, lapisan pengaman, alat penahan, tali pemegang, penutup dagu, pet, penutup wajah bagian bawah, lubang ventilasi, lubang pendengaran, jaring helm, dan bidang dasar kepala. (diviarsa@wordpress)





Lalu Apakah SNI lebih bagus dibanding SNELL / DOT?

Orang Indonesia sering menyebutkan ada harga ada rupa. Ini ternyata juga berlaku pada helm lho. Harga helm keluaran SNELL / DOT berbanding lurus dengan kualitas helmnya. Kalau penasaran dengan yang namanya harga helm intip deh list harga berikut (ducatimonster@wordpress) :



Arai                  (4-8 juta)
Airoh                (1-3 juta)
Agv                  (1-7 juta)
Bieffe               (2-5 juta)
Caberg             (4-8 juta)
Dainesse           (2-4 juta)
Givi                  (1-3 juta)
Nolan               (2-6 juta)
Rheos               (2-3 juta)
Shark               (2-4 juta)
Shoei                (4-8 juta)
Vemar              (2-6 juta)
Xlite                 (3-6 juta)



Selain sertifikasi dari SNELL atau DOT, ada beberapa cara untuk mengetahui apakah helm tersebut berkualitas baik atau tidak. Beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
  1. Memiliki ukuran proprosional – tidak terlalu besar atau sebaliknya
  2. Tidak kopong – Bila di ketuk bagian batoknya tidak berbunyi nyaring
  3. Tidak lentur - Helm di posisikan terbalik bila kedua sisinya ditekan tidak berubah bentuknya
  4. Memiliki ketebalan stirofom sekitar 1 cm dan terdapat lapisan busa setebal 1 cm pada bagian depan
  5. Jarak dari mulut pemakai dengan ujung helm sekitar 1-1.5 cm
  6. Kaca helm tidak terlalu tipis, ketebalannya sekitar 2-3 mm
  7. Terbuat dari bahan Plastik atau Karbon Kevlar


Helm yang baik tentunya berbeda dengan helm yang hanya menarik dari segi penampilanya. Kadang untuk mengetahui kualitas helm tersebut baru terlihat setelah dipakai.
  1. Helm dengan ukuran yang pas, tidak terasa “oblak/kendor” saat di pakai
  2. Suara kendaraan lain terdengar jelas meski kaca helm tertutup
  3. Kaca helm tidak mudah mengembun maupun kemasukan angin
  4. Ketika ventilasi helm dibuka hembusan angin masuk melalui lubang ventilasi tersebut

Ini tarif pembuatan sim dan stnk yg resmi nih........

Tarif Resmi Pembuatan SIM, STNK dan Pelat Nomor









Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Berikut tarif resminya

I PENERBITAN SIM

A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000

F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000

II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator

Per Ujian Rp 50.000

III Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp 0

IV Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)

Per penerbitan/kendaraan Rp 25.000

V Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000

VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
1. Baru Per Penerbitan Rp 80.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000

VII Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke luar daerah

Per Penerbitan Rp 75.000

Senin, 13 Januari 2014

CARA MERAWAT JOK KULIT MOBIL

CARA MERAWAT JOK KULIT MOBIL
 



  1. Jaga kebersihan jok kulit mobil anda dengan membersihakan minimal 2 sampai 3 bulan sekali. Adapun bahan-bahan dan alat yang dipersiapkan adalah sebagai berikut :  
  • Sikat kecil yang memilik bulu sikat halus, alternatifnya anda bisa menggunakan sikat gigi untuk bagian-bagian yang sulit dijangkau dengan sikat pembersih berdiameter besar
  • Leather polish atau atau minyak untuk melembabkan kulit. Alternatifnya bisa menggunakan baby oil yang mudah di beli di minimarket terdekat
  • Kain atau lap yang mampu menyerap air. Biasakan menggunakan kain kaneboo yang baik penyerapan airnya.
  • Kain halus atau chamois untuk membersihkan bagian yang ternoda
  • Gunakan pembersih khusus untuk perawatan jok kulit, anda bisa membeli di salon-salon  mobil atau juga bisa menggunakan pembersih muka sebagai alternatifnya.
  • Hair dryer atau pengering rambut untuk membantu proses pengeringan.
  1. Saat jok kulit mobil anda terkena noda atau kotoran, usahakan untuk cepat membersihakan. Paling lambat segera lakukan pembersihan 1 x 24 jam. Hal ini untuk menghindarkan noda atau kotoran menempel dan terserap di pori-pori kulit yang membuat noda semakin susah untuk dibersihkan.
  2. bersihkan dengan seksama bagian-bagian seperti lipatan jahitan atau sudut sudut jok. Biasanya disini banyak kotoran ata debu yang menempel
  3. Hindarkan jok kulit dari kontak langsung dengan terik matahari. Gunakan cover jok jika anda parkir di tempat yang terkena langsung dengan panas matahari
  4. Jaga jok kulit dari tumpahan cairan atau air. Jika terjadi hal demikian ini, usahakan untuk langsung dilakukan pembersihan dan pengeringan
  5. Jangan menggunakan cairan pemberish kulit yang banyak menggandung alkohol, deterjen atau shampo. Hal ini dapat membuat kelembaban kulit dan menjadikan lapisan luar kulit mudah rusak.
  6. Usahakan untuk memberi perawatan professional di salon-salon mobil terpercaya. Minimal lakukanlah 4-6 bulan sekali untuk menjaga kualitas interior dan eksterior mobil anda.